"Ternyata pelaku VS telah ditangkap petugas Polsek Cisaat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, VS mengakui perbuatannya (membunuh dan merampas motor korban Salman)," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Sukabumi, pelaku VS disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Pelaku VS merupakan residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum. Selain curas, pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan tukang ojek tukang ojek tewas Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait