Setelah menusuk dan mendorong korban ke jurang, tutur Kapolres Sukabumi, pelaku VS mengambil kalung berisi STNK dan membawa kabur motor korban. Kemudian, pelaku VS menggadaikan motor korban seharga Rp4 juta.
"Uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya. Orang yang menerima gadai (penadah) kendaraan korban masih DPO (daftar pencarian orang) alias buron," tutur Kapolres Sukabumi.
Kasus curas ini, kata AKBP Dedy Darmawansyah, bisa terungkap karena petugas melakukan olah TKP ulang pada Kamis 4 Agustus 2022. Olah TKP ulang tersebut melibatkan tim Polres Sukabumi, Polsek Ciemas, dan Polda Jabar.
Petugas mengurai dan menghitung dari waktu kejadian siapa penumpang terakhir korban Salman. Dari sini, petugas mendapatkan inisial pelaku pada Jumat 5 Agustus 2022. Petugas memperoleh informasi, terduga pelaku VS berada di Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan tukang ojek tukang ojek tewas Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait