Pemblokiran 4 rekening yayasan itu dilakukan karena penyidik mencurigai motif pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel terkait pengelolaan yayasan yang menyelenggarakan pendidikan SMP dan SMK itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan sejumlah data siswa fiktif penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
"Kami melakukan pemblokiran empat rekening yang digunakan untuk menerima dana BOS dan BPMU. Kami juga sudah bersurat dengan Disdik Jabar dan Disdik Subang untuk sementara menghentikan bantuan dana (Yayasan Bina Prestasi Nasional)," kata Dirreksrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (27/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, terkait temuan dokumen siswa fiktif menerima dana BOS dan BPMU, penyidik memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam pengelolaan yayasan, baik dari keluarga, bekas kepala sekolah, hingga guru. "Mereka kami panggil terkait pengelolaan dana sekolah," ujar Kombes Pol Surawana.
Menurut Dirreskrimum Polda Jabar, Yayasan Bina Prestasi Nasional, legal dan mengantongi izin. Secara legal standing, benar. Namun secara operasional tidak ada siswanya.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan subang pembunuhan di subang kasus pembunuhan sadis pembunuhan berencana Kabupaten Subang subang Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar
Artikel Terkait