Dari kanan ke kiri, Arighi, Mimin, dan Abi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar pengakuan Danu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Saya sudah bertemu saksi itu bahwa saksi itu sekitar jam 9 mereka itu ada semacam main bareng. Arighi itu mengajak salah satu saksi untuk bermain di tempat dia bekerja di counternya karena di situ ada wifi. Dua teman ini menemani Arighi mereka tidur di-counter itu sampai pagi. Jelas mereka itu ada dan mereka sudah diperiksa oleh Polres Subang," tutur Rohman.

"Saksi menyaksikan Arighi tidur duluan. Ada seorang saksi tidak tidur sampai pagi begadang satu saksi tidur. Saat bangun pagi, Arighi ada di sana. Jadi bagaimana mereka ada di TKP?" ucap dia.

Terkait alibi ini, ujar Rohman, Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman dari pukul 22.00 WIB sampai 08.00 WIB. "Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP. Dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," ujar Rohman.

Begitu juga Bimin, tutur Rohman, jelas membantah terlibat pembunuhan atau membunuh korban. Mimin berada di rumah semalaman sampai pagi. Abi juga ada di rumah bermain Mobile Legends. Semalaman di rumah.

"Bu Mimin dan Abi di rumah. Arighi di  counter tempat dia bekerja bersama dua saksi. Berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini (Mimin, Arighi, dan Abi) di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya," tutur dia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network