BANDUNG, iNews.id - Perkembangan terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tiga tersangka, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, meminta perlindungan hukum ke Kapolri, Kapolda Jabar, dan Kadiv Propam Polri. Perlindungan hukum ini diajukan karena Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi, dan Abi, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dipaksakan.
Rohman Hidayat mengatakan, tim kuasa hukum, termasuk Mimin, Arighi, dan Abi, ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.
"Sudah kami siapkan. Insya Allah berkasnya paling lambat (dikirim) besok. Kami ajukan untuk tiga orang ini untuk Bu Mimin, Arighi, Abi minta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan saya kirimkan. Saya bawa satu saja yang akan dikirim ke Kapolri besok," kata Rohman Hidayat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (23/10/2023) malam.
Prinsipnya, ujar Rohman, perlindungan hukum ini adalah agar tidak ada kesan tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka. "Saya dan teman-teman, kami bagian dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Kami jaga agar perkara ini diperiksa, supaya terang benderang, benar sesuai hukum dan tidak ada yang dipaksakan. Kami menilai penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi seolah-olah dipaksakan," ujar Rohman Hidayat.
Menurut Rohman, alibi Mimin, Arighi, dan Abi kuat. Saat peristiwa pembunuhan terjadi yang diperkirakan pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Oktober 2021 dini hari, Arighi berada di counter tempatnya bekerja. Dia ditemani dua saksi. Saksi ini ada dua orang sudah diperiksa Polres Subang.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan di subang pembunuhan subang pembunuhan ibu dan anak ibu dan anak dibunuh Dirreskrimum Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar kapolri kapolda jabar
Artikel Terkait