"Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penangkapan tersangka. Hingga akhirnya diketahui bahwa ia bersembunyi di rumah keluarganya, kawasan Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Kepada petugas yang meringkusnya pada Selasa (13/9/2022) malam, YM mengakui seluruh perbuatan membunuh Omat. Saat itu juga ia digelandang ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban. "Uang tunai Rp680.000 ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," tutur Kapolres Garut.
Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat garut Kapolres Garut kabupaten garut kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan
Artikel Terkait