YM (kaus oranye), tersangka pembunuh korban Omat. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Soni Sonjaya, kuasa hukum YM (34), pembunuh Rohmat alias Omat (47), karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, menyebut pembunuhan terjadi karena kliennya tersinggung oleh perkataan korban. Korban melontarkan kata-kata kasar terhadap pelaku YM.

Berdasarkan keterangan YM, kata Soni Sonjaya, kronologi kejadian berawal pada Minggu (11/9/2022) siang, saat pelaku pulang dari warung. "Sepulang dari warung, korban menegur YM dan bertanya dari mana. Setelah dijawab dari warung, korban mengata-ngatai pelaku (YM) dengan sebutan babi, bagong," kata Soni Sonjaya di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022). 

Makian korban saat itu dipicu oleh kekecewaannya terhadap YM, ujar Soni Sonjaya, karena pelaku YM ini tak bilang akan pergi ke warung. Rupanya dia ingin menitip membeli obat nyamuk bakar. 

"Korban bilang 'kenapa tidak bilang kalau ke warung, saya mau nitip obat nyamuk bakar', sambil memaki pelaku karena memiliki fisik pendek. (Minggu) siangnya dikatai babi bagong. Malamnya (Senin 12 September 2022) terjadilah pembunuhan itu," ujar Soni Sonjaya. 

Cacian dan makian ini, tutur Soni Sonjaya, membuat dendam YM kepada korban Omat memuncak. Sebab warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu telah sering dihina dan dikatai kasar oleh korban sejak dia memulai bekerja di pabrik tahu tersebut dua bulan lalu. 

"YM selama ini tidak berani terhadap korban karena dia (YM) merupakan karyawan baru. Hingga pada saat malam kejadian, dia pun nekat membunuh saat korban korban tidur," tutur Soni Sonjaya.
 
YM membunuh korban dengan cara memukulkan batang besi tebal sepanjang kurang dari satu meter ke kepala korban Omat, dua kali. Besi yang biasa digunakan sebagai portal itu diambil pelaku dari tempat lain ke kamar mes. 

"Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku YM menggasak barang korban seperti dompet dan uang sebesar Rp2 juta serta HP-nya. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Menghilangnya YM dari kamar mes membuat pemilik pabrik dan polisi mencurigainya sebagai pelaku pembunuhan. YM pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin siang. 

"Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penangkapan tersangka. Hingga akhirnya diketahui bahwa ia bersembunyi di rumah keluarganya, kawasan Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono 

Kepada petugas yang meringkusnya pada Selasa (13/9/2022) malam, YM mengakui seluruh perbuatan membunuh Omat. Saat itu juga ia digelandang ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban. "Uang tunai Rp680.000 ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," tutur Kapolres Garut. 

Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network