GARUT, iNews.id - Soni Sonjaya, kuasa hukum YM (34), pembunuh Rohmat alias Omat (47), karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, menyebut pembunuhan terjadi karena kliennya tersinggung oleh perkataan korban. Korban melontarkan kata-kata kasar terhadap pelaku YM.
Berdasarkan keterangan YM, kata Soni Sonjaya, kronologi kejadian berawal pada Minggu (11/9/2022) siang, saat pelaku pulang dari warung. "Sepulang dari warung, korban menegur YM dan bertanya dari mana. Setelah dijawab dari warung, korban mengata-ngatai pelaku (YM) dengan sebutan babi, bagong," kata Soni Sonjaya di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022).
Makian korban saat itu dipicu oleh kekecewaannya terhadap YM, ujar Soni Sonjaya, karena pelaku YM ini tak bilang akan pergi ke warung. Rupanya dia ingin menitip membeli obat nyamuk bakar.
"Korban bilang 'kenapa tidak bilang kalau ke warung, saya mau nitip obat nyamuk bakar', sambil memaki pelaku karena memiliki fisik pendek. (Minggu) siangnya dikatai babi bagong. Malamnya (Senin 12 September 2022) terjadilah pembunuhan itu," ujar Soni Sonjaya.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat garut Kapolres Garut kabupaten garut kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan
Artikel Terkait