Tersangka FA terancam hukuman mati (frame kiri). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan berencana yang dilakukan FA. (FOTO: Humas Polresta Bandung/INSTAGRAM)

Saat ditangkap, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku FA, sempat berusaha menghilangkan barang bukti motor dan senjata tajamnya. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti  tersebut.

Antara lain sepeda motor Honda Vario warna merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5477 ABH yang digunakan pelaku untuk datang ke rumah korban. Selain itu, polisi juga mengamankan jaket ojek online (ojol) dan sebilah pisau yang dibeli secara online.

"Motif pelaku membunuh korban adalah, sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network