Tersangka FA terancam hukuman mati (frame kiri). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan berencana yang dilakukan FA. (FOTO: Humas Polresta Bandung/INSTAGRAM)

Sesampainya di TKP, pelaku masuk ke dalam rumah, pura-pura mengantarkan paket. Setelah berada di dalam rumah, tersangka FA mengeluarkan senjata tajam dan menusuk beberapa kali ke leher korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri. Korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. 

Maka, korban dibawa ke rumah sakit. Namun sesampainya di Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Soreang, Kabupaten Bandung, korban meninggal dunia.

"Tersangka FA dan korban berteman sejak 2016. Tersangka marah dan kecewa terhadap korban karena katanya korban berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan pelaku," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Petugas Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan kasus tersebut, tutur Kapolresta Bandung, langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan menganalisa rekaman CCTV.

"Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (11/11/2022) pukul 14.30 WIB atau dalam waktu kurang dari 6 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Marga Mekar, Keluarahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung," tutur Kapolresta Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network