Tersangka FA terancam hukuman mati (frame kiri). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pembunuhan berencana yang dilakukan FA. (FOTO: Humas Polresta Bandung/INSTAGRAM)

BANDUNG, iNews.id - FA (24), tersangka pembunuh korban Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23), mahasiswa Unpad di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, terancam hukuman mati. Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana.

Pelaku FA dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsidiar 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

"Tersangka (FA) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Peristiwa ini berawal saat pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku sakit hati lantaran korban berupaya menyebarkan foto-foto kekurangan tersangka.

Kemudian, pelaku merencanakan pembunuhan dengan cara membeli jaket ojol dan senjata tajam, pisau. Kemudian, pada Jumat (11/11/2022) pagi, sengaja datang ke rumah korban Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen Blok J8. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network