Tim penilai satgas pembebasan lahan, tutur Muhyidin, tidak objektif dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah dan bangunan. Selain itu, tim penilai juga tidak memperhitungkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya warga desa Tamansari akibat penggusuran. "Seharusnya semua aspek dinilai," tutur Muhyidin.
Dia mengatakan, lantaran pemerintah melalui Tim Satgas Pembebasan Lahan menolak aspirasi dan tetap memaksa menjual tanah, warga akan menempuh cara lain.
Salah satunya dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Sudah kami laporkan ke Komnas HAM agar kasus ini ditangani secara adil. Minggu depan katanya mereka (Komnas HAM) akan turun ke Karawang," ucapnya.
Sementara ketika dikonformasi Ketua Tim Pembebasan lahan Tol Japek 2 Fitriyani menolak bertemu wartawan dengan alasan kurang sehat. Begitu juga ketika diarahkan ke stafnya, satpam BPN Karawang mengaku staf menolak ditemui wartawan.
Editor : Agus Warsudi
jalan tol jakarta-cikampek jalan tol jakarta-cikampek ii selatan peresmian tol jakarta-cikampek tol jakarta-cikampek tol jakarta-cikampek layang karawang Kabupaten Karawang pembebasan lahan
Artikel Terkait