Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut antara lain, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Ade Yasin yang saat ini telah jadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, diduga memerintahkan tiga anak buahnya, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik, mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP.
Kemudian, terjadilah kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 itu. Di persidangan Ade Yasin membantah memerintahkan anak buahnya menyuap auditor BPK. Menurut Ade, penyuapan terhadap auditor BPK itu inisiatif tersangka Ihsan Ayatullah.
Editor : Agus Warsudi
BPK Perwakilan Jabar Kanwil BPK Jabar komisi pemberantasan korupsi Aliran suap aliran dana suap dugaan suap kasus suap ade yasin bupati bogor ade yasin bupati ade yasin
Artikel Terkait