Bambang mengatakan, kliennya (Agus Kosasih) justru melanjutkan tugas dari Ketua KKMI sebelumnya. "Intinya, dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia. Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk itu dulu dari Kemenag Kanwil (Jabar), beliau hanya melanjutkan," ucap Bambang Lesmana.
Diketahui,, pejabat Kantor Kemenag Jabar Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah Rp7,5 miliar. Agus Kosasih didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.
Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke-26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp6.201.344.420. Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp1.217.014.000.
Editor : Agus Warsudi
Kanwil Kemenag Jabar jabatan kemenag jabatan di kemenag kemenag kanwil kemenag kasus korupsi dana bos korupsi dana bos
Artikel Terkait