Terdakwa Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah sebesar Rp7,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/ist)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendakwa pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Agus Kosasih melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar. Terdakwa Agus Kosasih diduga mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/5/2022). Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan terdakwa Agus Kosasih saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network