Terdakwa Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah sebesar Rp7,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/ist)

"Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," ujarnya.

Uang cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut, kata JPU Kejati Jabar, memang diberikan oleh perusahaan ke-26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp6.201.344.420. Selain cash back yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp260.774.000. 

Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp1.217.014.000. "Pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," tutur Arnold Siahaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network