Terdakwa Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah sebesar Rp7,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/ist)

"Terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatan karena kedudukan selaku Ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," kata JPU Kejati Jabar Arnold Siahaan.

Arnold Siahaan menyatakan, perbuatan Agus tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI. Berdasarkan juknis yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Namun dalam praktiknya, ujar Arnold Siahaan, terdakwa Agus Kosasih justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut. Terdakwa Agus Kosasih melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network