Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Agus Kosasih, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Rp7,5 miliar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa menyatakan akan membongkar aliran dana Rp7,5 miliar dan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Saya kuasa hukum terdakwa, akan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang, pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," kata Bambang Lesmana, kuasa hukum Agus Kosasih kepada wartawan seusai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/5/2022). 

Bambang Lesmana menyatakan, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terungkap beberapa pihak turut menerima duit panas dengan dalih cash back tersebut. Namun dalam perkara ini, hanya Agus Kosasih yang dijadikan tersangka. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network