Diketahui, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto itu, dijerat pasal berlapis.
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun santri al zaytun Panji Gumilang Anak Panji Gumilang Panji Gumilang Ditahan Panji Gumilang tersangka indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait