Massa FIM menggelar tumpengan sebagai rasa syukur atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Kami menilai Polri dan Pemprov Jabar sudah tepat menaikkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dengan berbagai bukti menistakan agama. FIM meminta polri tidak masuk angin dan terus melanjutkan rangkaian pengusutan dugaan pidana lain Panji Gumilang," ujar Carkaya.

Selain itu, tutur dia, FIM meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan Ponpes Al Zaytun dan membersihkannya dari paham radikal dan Negara Islam Indonesia (NII). "Ribuan santri di Al Zaytun tetap dibina dan mendapatkan pendidikan dengan tenaga pengajar yang bersih dari paham NII," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023). Puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network