"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," kata Rosadi.
Editor : Agus Warsudi
dampak polusi udara polusi polusi udara pencemaran udara dinas lingkungan hidup lingkungan hidup bandung barat kabupaten bandung barat kecamatan padalarang padalarang
Artikel Terkait