"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," kata Rosadi.
Editor : Agus Warsudi
TAG
dampak polusi udara polusi polusi udara pencemaran udara dinas lingkungan hidup lingkungan hidup bandung barat kabupaten bandung barat kecamatan padalarang padalarang
dampak polusi udara polusi polusi udara pencemaran udara dinas lingkungan hidup lingkungan hidup bandung barat kabupaten bandung barat kecamatan padalarang padalarang
Artikel Terkait