BANDUNG BARAT, iNews.id - Pabrik peleburan logam di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam sanksi. Perusahaan itu menyebabkan polusi udara dari limbah batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar.
Polusi udara yang diduga dari batu bara pabrik tersebut telah berdampak buruk terhadap kesehatan warga di Kampung Cibingbin, RT 03 dan 06 di RW 4, Desa Laksanamekar, sejak beberapa bulan lalu. Sejumlah warga mengeluhkan mengalami gangguan kesehatan.
"Sekarang baru tahap teguran dan pembinaan. Sanksi akan diberikan kalau saran dari Dinas LH tidak dilaksanakan. Sanksinya bisa sampai penutupan dan pencabutan izin," kata Kasi Penyelesaian Sengketa dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Rudi Sutendi, Jumat (12/8/2022).
Rudi Sutendi menyatakan, DLH sudah melakukan verifikasi ke lapangan dan mendapati cerobong asap yang digunakan pabrik tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan pemerintah. Pabrik itu juga telah diminta melakukan uji baku mutu emisi gas buang cerobong asap dan pengujian udara di lingkungan pabrik.
Editor : Agus Warsudi
dampak polusi udara polusi polusi udara pencemaran udara dinas lingkungan hidup lingkungan hidup bandung barat kabupaten bandung barat kecamatan padalarang padalarang