Peluncuran minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di Kemendag. (Foto/MPI/Advenia Elisabeth)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengawasi pola distribusi dan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan Minyakita ke masyarakat.  Pasalnya, minyak goreng curah dalam kemasan sederhana yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu sudah tersedia di sejumlah pasar tradisional di KBB.

"Terkait dengan peredaran minyak goreng curah dalam kemasan sederhana dari Kemendag, Minyakita, kewenangan kami adalah mengawasi agar dijual sesuai dengan HET," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag, KBB, Asep M Azhar, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, jika ada pedagang yang menjualnya melebihi HET maka akan dilaporkan dan menjadi catatan. Sebab kehadiran Minyakita adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak murah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Pembelian Minyakita yang menggunakan aplikasi dan NIK, tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan HET yakni Rp14.000. Sebab aplikasi itu online langsung ke Kementerian Perdagangan sehingga akan ketahuan ketika menjualnya tidak sesuai HET. 

"Aplikasi itu langsung online ke Kemendag, jadi nanti bisa diketahui, penjualannya sesuai HET atau enggak," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network