Dikatakannya, Minyakita sudah didistribusikan dari Kemendag ke agen/distributor lalu ke pedagang sejak sepekan yang lalu. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan jumlah Minyakita yang sudah didistribusikan ke KBB karena penyalurannya tidak melalui Disperindag.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada para kepala UPT pasar berkaitan dengan syarat pembeliannya. Ini mengingat pembelian Minyakita tersebut harus tetap melalui aplikasi atau manual dengan mencatat NIK.
"Melalui aplikasi itu pedagang bisa melaporkan langsung, kalau tidak pakai aplikasi pembeli harus mengeluarkan KTP untuk pencatatan NIK," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait