Cerobong asap pabrik peleburan logam di Padalarang, KBB yang diduga mencemari udara. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pabrik peleburan logam di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam sanksi. Perusahaan itu menyebabkan polusi udara dari limbah batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar.

Polusi udara yang diduga dari batu bara pabrik tersebut telah berdampak buruk terhadap kesehatan warga di Kampung Cibingbin, RT 03 dan 06 di RW 4, Desa Laksanamekar, sejak beberapa bulan lalu. Sejumlah warga mengeluhkan mengalami gangguan kesehatan.

"Sekarang baru tahap teguran dan pembinaan. Sanksi akan diberikan kalau saran dari Dinas LH tidak dilaksanakan. Sanksinya bisa sampai penutupan dan pencabutan izin," kata Kasi Penyelesaian Sengketa dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Rudi Sutendi, Jumat (12/8/2022).

Rudi Sutendi menyatakan, DLH sudah melakukan verifikasi ke lapangan dan mendapati cerobong asap yang digunakan pabrik tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan pemerintah. Pabrik itu juga telah diminta melakukan uji baku mutu emisi gas buang cerobong asap dan pengujian udara di lingkungan pabrik.

Temuan verifikasi itu ditindaklanjuti dengan membuat dan menyampaikan surat arahan terhadap pabrik tersebut untuk menyelesaikan segala bentuk pelanggaran. Ada beberapa poin yang harus ditaati dan ditindaklanjuti pihak pabrik seperti soal pencemaran udara dari cerobong asap.

"Uji emisi dilakukan untuk mengetahui dari asap dari cerobong yang dibuang itu aman atau enggak. Nanti lab yang bisa menjawab semua dengan dibuktikan lewat baku mutu," ujar Rudi Sutendi.

Sementara itu, aktivis lingkungan KBB Rosadi menduga tidak ada filter di cerobong asap itu untuk menyaring abu. Terbukti ada dampak pencemaran udara berupa abu batu bara yang menghujani permukiman warga. 

Sehingga bisa dipastikan kontruksi dan spesifikasi dari cerobong di pabrik peleburan logam tersebut tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," kata Rosadi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network