"Jadi kami tidak memberikan batas waktu untuk melakukan penutupan pabrik. Semakin cepat mereka melakukan perbaikan akan semakin baik bagi masyarakat," ujar Zamilia Floreta.
Zamilia menuturkan, DLH KBB memberikan saran, antara lain perbaikan cerobong sesuai ketentuan KEPDAL 205 tahun 1996 tentang Pedoman teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak. Dampak polusi udara sangat dirasakan warga sekitar karena abu sisa pembakaran berterbangan ke permukiman warga.
"Perusahaan sedang melakukan perbaikan, nanti akan kita lihat progresnya. Ada uji coba kelayakan yang harus disaksikan perwakilan warga dan pihak DLH KBB, serta hasilnya harus dilakukan pengujian emisi cerobong," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
pencemaran udara Status Darurat Pencemaran Udara polusi udara dampak polusi udara batu bara emisi batu bara kecamatan padalarang padalarang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait