Selain dideportasi, menurut Aditya, Holik juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan. Holik dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dua pegawai dari seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengawal Miroslav ke Bandara Internasional Soekarno Hatta serta memastikan proses deportasi berjalan dengan baik," ujar Aditya Nursanto.
Editor : Agus Warsudi
TAG
imigrasi bandung kantor imigrasi bandung wna dideportasi deportasi deportasi wna Dideportasi kota bandung
imigrasi bandung kantor imigrasi bandung wna dideportasi deportasi deportasi wna Dideportasi kota bandung
Artikel Terkait