Selain dideportasi, menurut Aditya, Holik juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan. Holik dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dua pegawai dari seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengawal Miroslav ke Bandara Internasional Soekarno Hatta serta memastikan proses deportasi berjalan dengan baik," ujar Aditya Nursanto.
Editor : Agus Warsudi
imigrasi bandung kantor imigrasi bandung wna dideportasi deportasi deportasi wna Dideportasi kota bandung
Artikel Terkait