BANDUNG, iNews.id - Miroslav Holik (51), bule berkewarganegaraan Slovakia, dideportasi ke negaranya. Warga negara asing itu melanggar izin tinggal alias overstay di Bandung, melebihi batas waktu yang diperkenankan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengantarkan Miroslav Holik ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) pada Selasa (20/6/2023).
Pelanggaran yang telah dilakukan Miroslav Holik, yakni, terkait dengan waktu izin tinggal. Miroslav Holik disebut telah melewati tenggat batas waktu tinggal di Indonesia yang mestinya hanya 60 hari. "Dia (Miroslav Holik) tercatat telah overstay selama 112 hari atau 4 bulan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto.
Selain dideportasi, menurut Aditya, Holik juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan. Holik dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dua pegawai dari seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengawal Miroslav ke Bandara Internasional Soekarno Hatta serta memastikan proses deportasi berjalan dengan baik," ujar Aditya Nursanto.
Editor : Agus Warsudi
imigrasi bandung kantor imigrasi bandung wna dideportasi deportasi deportasi wna Dideportasi kota bandung
Artikel Terkait