BANDUNG, iNews.id - Miroslav Holik (51), bule berkewarganegaraan Slovakia, dideportasi ke negaranya. Warga negara asing itu melanggar izin tinggal alias overstay di Bandung, melebihi batas waktu yang diperkenankan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengantarkan Miroslav Holik ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) pada Selasa (20/6/2023).
Pelanggaran yang telah dilakukan Miroslav Holik, yakni, terkait dengan waktu izin tinggal. Miroslav Holik disebut telah melewati tenggat batas waktu tinggal di Indonesia yang mestinya hanya 60 hari. "Dia (Miroslav Holik) tercatat telah overstay selama 112 hari atau 4 bulan," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto.
Editor : Agus Warsudi
imigrasi bandung kantor imigrasi bandung wna dideportasi deportasi deportasi wna Dideportasi kota bandung
Artikel Terkait