Pemkot Cimahi, ujar Ngatiyana, akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Cimahi terkait dugaan pungli pejabat Kantor BPN Kota Cimahi itu. "Jika memang terbukti bersalah, oknum tersebut harus diganjar hukuman sesuai aturan yang berlaku," ujar Ngatiyana.
Selain itu, tutur plt wali kota, Pemkot Cimahi akan melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat PTSL yang dilakukan oleh oknum RT, RW, dan pejabat BPN Kota Cimahi kepada warga.
"Ya kami akan lakukan pengecekan juga, (untuk mengetahui) kondisi di lapangan seperti apa. Apakah memang ada pungutan (pungli) di RW atau seperti apa," tutur plt Wali Kota Cimahi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh pejabat BPN Cimahi yang terkena OTT.
Editor : Agus Warsudi
pungutan liar aksi pungli kasus pungli pungli sertifikat tanah sertifikat tanah gratis program sertifikat tanah kota cimahi Kejari Cimahi wali kota cimahi
Artikel Terkait