CIMAHI, iNews.id - Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih buka. Padahal izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kantor ACT Cimahi berada di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. ACT Cimahi menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi. Kemudian terdapat beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.
Di halaman parkir tampak ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Meskipun tidak ada aktivitas yang mencolok namun sejumlah pegawainya masih berkantor seperti biasa.
Editor : Agus Warsudi
act act jabar aksi cepat tanggap cimahi kota cimahi bandung barat kabupaten bandung barat kemensos kemensos RI muhadjir effendi
Artikel Terkait