Ilustrasi pejabat BPN Cimahi ditangkap gegara diduga pungli program sertifikat tanah gratis PTSL. (Foto: ist)

CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap IW, pejabat BPN Kota Cimahi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) program penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ngatiyana menyatakan, pungli seharusnya tidak terjadi karena PTSL merupakan program layanan pemerintah melalui BPN dan gratis.

Diketahui, IW yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi terkena OTT petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi pada Jumat (1/7/2022) lalu. Dari tangan IW, petugas mengamankan uang tunai Rp35.400.000. Total pungli yang diraup IW dari masyarakat yang mengurus PTSL sebesar Rp128.500.000. 

Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dimintai uang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh ketua RT dan RW tempat tinggal pemohon. Setelah terkumpul, uang pungli tersebut diserahkan kepada IW.

“Kami prihatin dengan adanya kejadian itu. Seharusnya, hal tersebut (pungli) tidak terjadi karena program PTSL merupakan pelayanan kepada masyarakat (gratis),” kata plt Wali Kota Cimahi, Kamis (7/7/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network