CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap IW, pejabat BPN Kota Cimahi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) program penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ngatiyana menyatakan, pungli seharusnya tidak terjadi karena PTSL merupakan program layanan pemerintah melalui BPN dan gratis.
Diketahui, IW yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi terkena OTT petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi pada Jumat (1/7/2022) lalu. Dari tangan IW, petugas mengamankan uang tunai Rp35.400.000. Total pungli yang diraup IW dari masyarakat yang mengurus PTSL sebesar Rp128.500.000.
Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dimintai uang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3 juta. Uang tersebut dikumpulkan oleh ketua RT dan RW tempat tinggal pemohon. Setelah terkumpul, uang pungli tersebut diserahkan kepada IW.
“Kami prihatin dengan adanya kejadian itu. Seharusnya, hal tersebut (pungli) tidak terjadi karena program PTSL merupakan pelayanan kepada masyarakat (gratis),” kata plt Wali Kota Cimahi, Kamis (7/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
pungutan liar aksi pungli kasus pungli pungli sertifikat tanah sertifikat tanah gratis program sertifikat tanah kota cimahi Kejari Cimahi wali kota cimahi
Artikel Terkait