ilustrasi Pungli. (Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW. Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Cimahi itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis. 

Pada OTT yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp35.400.000 dari IW. Uang itu diduga hasil pungutan liar yang dilakukan IW untuk menerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Dhevid Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network