Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IW dan saksi, tutur Kasi Intel Kejari Cimahi, total uang pungli yang diterima pelaku dari masyarakat sebesar Rp128.500.000. Pelaku IW melakukan pungli dengan memanfaatkan jabatannya dan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor," tutur Kasi Intel Kejari Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
barang bukti ott bpn Kejari Cimahi cimahi kota cimahi pungutan liar aksi pungli berantas pungli dugaan pungli program sertifikat tanah
Artikel Terkait