CIMAHI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW. Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Cimahi itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis.
Pada OTT yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp35.400.000 dari IW. Uang itu diduga hasil pungutan liar yang dilakukan IW untuk menerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Dhevid Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Dhevid Setiawan menyatakan, kasus tersebut bermula ketika Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang mengajukan permohonan penertiban PTSL pada 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian uang diserahkan ke seorang tenaga harian lepas BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh IW.
Setelah uang terkumpul, lalu tenaga harian lepas menyerahkannya kepada IW. "Saat OTT itu tim penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total nilai mencapai Rp35.400.000," ujar Dhevid Setiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IW dan saksi, tutur Kasi Intel Kejari Cimahi, total uang pungli yang diterima pelaku dari masyarakat sebesar Rp128.500.000. Pelaku IW melakukan pungli dengan memanfaatkan jabatannya dan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.
Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Tipikor," tutur Kasi Intel Kejari Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
barang bukti ott bpn Kejari Cimahi cimahi kota cimahi pungutan liar aksi pungli berantas pungli dugaan pungli program sertifikat tanah
Artikel Terkait