Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti sabu dan tembakau gorilla yang disita dari para tersangka, Jumat (4/12/2020). (Foto: Adi Haryanto)

Indra mengemukakan, kelima tersangka yang diamankan semua berperan sebagai pengedar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku. Antara lain, 91,93 gr sabu, 1,501 gr tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban, dan 8 pak plastik.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ujar AKBP Indra. 

Sementara itu, Kasat Reserse Polres Cimahi Narkoba AKP Nasrudin mengemukakan, pelaku beraksi di wilayah Cimahi Utara 2, Cihampelas 1, Cililin 1, dan Ngamprah 1. Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang secara online dan sistem tempel dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network