"Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas. Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi.
Seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Dia belum pernah bertemu dengan pemasok barang haram tersebut.
RM hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler (ponsel). Dari penjualan sabu-sabu, RM dijanjikan upah Rp1 juta. "Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," kata RM.
Editor : Agus Warsudi
akibat narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba polres cimahi kota cimahi jawa barat kurir narkoba sabu-sabu tembakau gorilla
Artikel Terkait