Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti sabu dan tembakau gorilla yang disita dari para tersangka, Jumat (4/12/2020). (Foto: Adi Haryanto)

"Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas.  Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi.

Seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Dia belum pernah bertemu dengan pemasok barang haram tersebut. 

RM hanya melakukan komunikasi melalui telepon seluler (ponsel). Dari penjualan sabu-sabu, RM dijanjikan upah Rp1 juta. "Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," kata RM.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network