BANDUNG BARAT, iNews.id - Polisi membongkar laboratorium ilegal atau clandestine laboratory yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika golongan I dengan berat bruto mencapai 150,8 kilogram.
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kosong yang dicurigai digunakan sebagai tempat produksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, selain narkotika siap edar, petugas menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.
“Sebelumnya ada laporan terkait rumah kosong yang diduga menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dan kami dapati barang bukti 150,8 kilogram,” kata AKBP Faruk dikutip Sabtu (12/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam produksi tembakau sintetis. Keduanya yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).
Dari rumah tersebut, polisi juga mengamankan sisa bibit atau bahan baku seberat 48 gram. Sejumlah peralatan produksi turut disita, seperti timbangan digital, gelas ukur, cairan etanol dan alkohol, kompor listrik, serta mesin perekat.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas produksi dan peredaran narkotika tersebut diduga sudah berjalan sekitar satu tahun. Polisi masih mendalami seberapa luas jaringan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Reza diketahui sebelumnya berperan sebagai reseller tembakau sintetis dengan menggunakan akun Instagram Rodavlas. Dalam perkembangannya, Reza bersama Arief diduga beralih memproduksi narkotika tersebut berdasarkan arahan pemilik akun Instagram berinisial NM.
“Reza sebelumnya berperan sebagai reseller dengan menggunakan akun Instagram Rodavlas, kemudian bersama Arief memproduksi tembakau sintetis atas arahan pemilik akun Instagram berinisial NM yang masih kami selidiki,” ujarnya.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki pasar di luar wilayah Bandung Raya. Tembakau sintetis hasil produksi mereka disebut diduga diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Makassar, Surabaya, dan Bali.
Dari setiap 50 gram tembakau sintetis yang diedarkan, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Sementara nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Besarnya barang bukti yang disita membuat polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan oleh ratusan ribu orang.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di balik laboratorium ilegal tersebut. Polisi juga memburu dan mendalami peran NM yang diduga memberikan arahan kepada kedua tersangka dalam memproduksi serta mengedarkan tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, Reza dan Arief dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait