CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Para pelaku memproduksi uang palsu mencapai Rp1 miliar.
Mereka terdiri atas empat tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44). Dua tersangka lainnya yang perannya sebagai pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).
Petugas kembali melakukan pengembangan dengan memancing pelaku dan bertemu di Tol Cipularang KM 57 arah Jakarta. Saat itu dua orang kembali ditangkap dengan barang bukti uang Rp18 juta. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait