Hanya kendaraan berpelat nomor kuning yang diperbolehkan mengangkut penumpang. "Harus pelat kuning bukan pelat item kalau ngangkut penumpang karena kaitan dengan asuransi," kata Asep Kuswara.
Asep mengaku sudah sering menindak odong-odong yang tidak sesuai ketentuan. Odong-odong yang masuk ke jalan raya pusat kota berbahaya bagi keselamatan penumpang.
"Selama ini (pelaku jasa odong-odong) mereka tidak paham kalau dilihat sendiri untuk keselamatannya tidak ada. Dua kali saya menangkap yang seperti ini," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
dishub kota bandung kota bandung polrestabes bandung ganjil genap ganjil genap resmi berlaku lokasi ganjil genap pelanggar ganjil genap sistem ganjil genap rute ganjil genap
Artikel Terkait