Odong-odong yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Hanya kendaraan berpelat nomor kuning yang diperbolehkan mengangkut penumpang. "Harus pelat kuning bukan pelat item kalau ngangkut penumpang karena kaitan dengan asuransi," kata Asep Kuswara.

Asep mengaku sudah sering menindak odong-odong yang tidak sesuai ketentuan. Odong-odong yang masuk ke jalan raya pusat kota berbahaya bagi keselamatan penumpang.

"Selama ini (pelaku jasa odong-odong) mereka tidak paham kalau dilihat sendiri untuk keselamatannya tidak ada. Dua kali saya menangkap yang seperti ini," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network