"Besok gak boleh ke sini lagi. Jangan ke kota lah," kata Kasubnit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Bandung Ipda Isman menegur pengemudi odong-odong.
Ipda Isman menyatakan, pengemudi odong-odong melanggar aturan di jalan raya. Sebab, odong-odong tak diperuntukkan bagi angkutan dalam kota. "Peruntukannya salah. Makanya kami tegur. SIM dan STNK mah lengkap," ujar Ipda Isman.
Lantaran ditegur petugas, pengemudi pun merasa bersalah. "Gak akan ke sini besok, Pak. Tadi dari Pasirkoja," kata pengemudi odong-odong.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, odong-odong dilarang membawa penumpang di jalan raya.
Editor : Agus Warsudi
dishub kota bandung kota bandung polrestabes bandung ganjil genap ganjil genap resmi berlaku lokasi ganjil genap pelanggar ganjil genap sistem ganjil genap rute ganjil genap
Artikel Terkait