Odong-odong yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

"Besok gak boleh ke sini lagi. Jangan ke kota lah," kata Kasubnit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Bandung Ipda Isman menegur pengemudi odong-odong.

Ipda Isman menyatakan, pengemudi odong-odong melanggar aturan di jalan raya. Sebab, odong-odong tak diperuntukkan bagi angkutan dalam kota. "Peruntukannya salah. Makanya kami tegur. SIM dan STNK mah lengkap," ujar Ipda Isman.

Lantaran ditegur petugas, pengemudi pun merasa bersalah. "Gak akan ke sini besok, Pak. Tadi dari Pasirkoja," kata pengemudi odong-odong.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, odong-odong dilarang membawa penumpang di jalan raya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network