Polisi memilah kendaraan bernomor ganjil yang boleh melintas di Jalan Asia Afrika. Sedangkan kendaraan bernomor genap diarahkan ke Jalan Tamblong-Lengkong Besar. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes dan Dishub Kota Bandung akan mulai memberlakukan sistem ganjil genap di dua ruas jalan, Asia Afrika dan Ir H Djuanda (Dago) pada 14 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Namun kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan umum, taksi, dan ojek online (ojol).

Selain kendaraan angkutan umum, mobil diplomatik atau kedutaan besar negara sahabat, dan ambulans pengangkut pasien Covid-19 juga dibolehkan melintas di ruas jalan ganjil genap meskipun nomor kendaraan tak sesuai aturan itu.

"Yang dikecualikan adalah angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran dan angkutan barang logistik," kata Kepala Dishub Kota Bandung M Ricky Gustiadi saat meninjau uji coba pemberlakuan ganjil genap di simpang Tamblong-Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8/2021). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network