SUKABUMI, iNews.id - Untuk meminimalisasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Sukabumi akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Siliwangi, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan mulai Jumat 13 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Sistem ganjil genap hanya diberlakukan pada jam-jam rawan kemacetan, yaitu setiap pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14.00-17.00 WIB.
Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada masa diberlakukan PPKM saja dan tidak ada rencana untuk menjadi kebijakan yang permanen di wilayah Palabuhanratu.
"Adapun kendaraan pengecualian atau yang boleh melintas adalah kendaraan TNI/Polri, Damkar, Ambulans, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dan kuning dan yang terakhir kendaraan darurat Covid-19," kata Humas Polres Sukabumi kepada wartawan.
Editor : Agus Warsudi
denda ganjil genap ganjil genap lokasi ganjil genap sistem ganjil genap uji coba ganjil genap polres sukabumi sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait