Adapun untuk sanksi bagi pelanggar kebijakan ini belum dibahas, saat ini baru tahap sosialisasi, dan akan diinformasikan lebih lanjut perkembangannya.
"Jadi hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 nanti, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat no ganjil, yaitu yg belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.
Editor : Agus Warsudi
denda ganjil genap ganjil genap lokasi ganjil genap sistem ganjil genap uji coba ganjil genap polres sukabumi sukabumi Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait