Pemberlakuan sistem ganjil genap di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Foto: Dharmawan Hadi)

Adapun untuk sanksi bagi pelanggar kebijakan ini belum dibahas, saat ini baru tahap sosialisasi, dan akan diinformasikan lebih lanjut perkembangannya.

"Jadi hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 nanti, kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan plat no ganjil, yaitu yg belakangnya angka ganjil seperti 1,3,5,7 dan 9," ujar Ipda Aah Saepul Rohman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network