IL, warga Kadungora, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke non-subsidi. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Para korban yang membeli mempercayai gas dari IL ini karena tabung hasil suntikan dia beri segel, layaknya tabung gas dari Pertamina," ujar dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. IL terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network