"Para korban yang membeli mempercayai gas dari IL ini karena tabung hasil suntikan dia beri segel, layaknya tabung gas dari Pertamina," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. IL terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor : Agus Warsudi
gas elpiji gas elpiji 3 kg gas elpiji 3kg gas elpiji oplosan kelangkaan gas elpiji 3 kg tabung gas Elpiji tabung gas elpiji 3 kg pengoplos gas kabupaten garut Kapolres Garut
Artikel Terkait