GARUT, iNews.id - IL (32) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji subsidi ke non-subsidi. Akibt perbuatannya, IL terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, isi tabung gas elpiji subsidi diperoleh dari elpiji ukuran 3 kg. Tersangka IL membeli gas elpiji bersubsidi di warung-warung secara eceran. Setelah itu, isi gas elpiji subsidi dipindahkan ke elpiji non-subsidi berukuran tabung 5,5 kg dan 12 kg.
"Aksi menyuntik gas elpiji non-subsidi dari elpiji bersubsidi dilakukan tersangka selama tiga bulan. Setiap bulan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp20 juta," kata Kapolres Garut, Rabu (23/8/2023).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, aksi pelaku terungkap dari kecurigaan masyarakat dan melaporkan untuk dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, benar tersangka mengoplos elpiji subsidi ke non-subsidi. Elpiji oplosan hasil suntikan ini dijual kembali ke warung-warung yang biasa menerima barang dari dia dengan harga normal layaknya elpiji non-subsidi," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Editor : Agus Warsudi
gas elpiji gas elpiji 3 kg gas elpiji 3kg gas elpiji oplosan kelangkaan gas elpiji 3 kg tabung gas Elpiji tabung gas elpiji 3 kg pengoplos gas kabupaten garut Kapolres Garut
Artikel Terkait