IL, warga Kadungora, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji 3 kg bersubsidi ke non-subsidi. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - IL (32) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji subsidi ke non-subsidi. Akibt perbuatannya, IL terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, isi tabung gas elpiji subsidi diperoleh dari elpiji ukuran 3 kg. Tersangka IL membeli gas elpiji bersubsidi di warung-warung secara eceran. Setelah itu, isi gas elpiji subsidi dipindahkan ke elpiji non-subsidi berukuran tabung 5,5 kg dan 12 kg. 

"Aksi menyuntik gas elpiji non-subsidi dari elpiji bersubsidi dilakukan tersangka selama tiga bulan. Setiap bulan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp20 juta," kata Kapolres Garut, Rabu (23/8/2023). 

AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, aksi pelaku terungkap dari kecurigaan masyarakat dan melaporkan untuk dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, benar tersangka mengoplos elpiji subsidi ke non-subsidi. Elpiji oplosan hasil suntikan ini dijual kembali ke warung-warung yang biasa menerima barang dari dia dengan harga normal layaknya elpiji non-subsidi," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network