GARUT, iNews.id - IL (32) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, ditangkap polisi karena nekat mengoplos gas elpiji subsidi ke non-subsidi. Akibt perbuatannya, IL terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, isi tabung gas elpiji subsidi diperoleh dari elpiji ukuran 3 kg. Tersangka IL membeli gas elpiji bersubsidi di warung-warung secara eceran. Setelah itu, isi gas elpiji subsidi dipindahkan ke elpiji non-subsidi berukuran tabung 5,5 kg dan 12 kg.
"Aksi menyuntik gas elpiji non-subsidi dari elpiji bersubsidi dilakukan tersangka selama tiga bulan. Setiap bulan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp20 juta," kata Kapolres Garut, Rabu (23/8/2023).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, aksi pelaku terungkap dari kecurigaan masyarakat dan melaporkan untuk dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, benar tersangka mengoplos elpiji subsidi ke non-subsidi. Elpiji oplosan hasil suntikan ini dijual kembali ke warung-warung yang biasa menerima barang dari dia dengan harga normal layaknya elpiji non-subsidi," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Dalam aksinya itu, tutur Kapolres Garut, IL tidak sendirian. Dia dibantu tersangka lain yang saat ini berstatus buron. "Satu orang masuk DPO, masih dalam pengejaran," tutur Kapolres Garut.
Untuk menyuntikkan isi elpiji, kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka IL menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat menyerupai pentil yang dipasangi es di permukaan ujung tabung. Es ini berfungsi agar gas dalam LPG menjadi cair.
"Saat disuntikan, tabung elpiji ukuran 3 kg dipasang di atas tabung elpiji non subsidi kosong. Proses transfer isi gas ini berlangsung cukup cepat, hanya beberapa menit saja," ucap AKBP Rohman Yonky Dilatha.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya berupa 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, dan dinding, dan 5 alat suntik.
"Para korban yang membeli mempercayai gas dari IL ini karena tabung hasil suntikan dia beri segel, layaknya tabung gas dari Pertamina," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. IL terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor : Agus Warsudi
gas elpiji gas elpiji 3 kg gas elpiji 3kg gas elpiji oplosan kelangkaan gas elpiji 3 kg tabung gas Elpiji tabung gas elpiji 3 kg pengoplos gas kabupaten garut Kapolres Garut
Artikel Terkait