Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, tersangka Gilang Ramdani mendapatkan keuntungan Rp4 juta per bulan dari usaha ilegal tersebut.
"Tersangka mengaku melakukan pengoplosan ilegal ini setelah bekerja di Jakarta dan mempraktikannya di Tasikmalaya," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya tersangka Gilang Ramdani dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Agus Warsudi
gas elpiji gas elpiji 3 kg gas elpiji 3 kilogram tabung gas Elpiji tabung gas elpiji 3 kg pengoplos gas kabupaten tasikmalaya Kota Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait