Gilang Ramdani ditangkap polisi karena mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Gilang Ramdani (21), pemuda Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi. Dia diduga melakukan perbuatan ilegal mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke non-subsidi 13 kg.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota polisi sedang melakukan patroli, mencium bau gas dari salah satu rumah warga.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada kegiatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, setelah dipastikan telah terjadi perbuatan ilegal, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.

"Di lokasi kejadian, menemukan barang bukti berupa tabung 3 kg sebanyak 69, tabung 12 kg sebanyak 38, dan alat suntik 10 buah," kata AKBP Sy Zainal Abidin.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network