Surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya ke PO Bus Budiman. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya. Sanksi ini dialami Iwan imbas dari surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke PO Bus Budiman.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Pol Arief Ramdhani mengatakan, Iwan Kurniawan Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya guna memperlancar proses pemeriksaan. 

"Menindaklanjuti hal tersebut (surat permintaan THR), untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dinonaktifkan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," kata Kepala BNNP Jabar dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

"Sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Hasyim masih dilakukan tim penyidik dari BNNP Jabar dan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Utama BNN," ujar Brigjen Pol Arief Ramdhani.

Para petugas BNN di tingkat kabupaten dan kota, tutur Brigjen Pol Arief Ramdhani, diminta tidak menyalahgunakan wewenang. Lebih baik fokus untuk memberi layanan maksimal bagi masyarakat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network